Manusia dalam menjalani kehidupannya
tidak bisa lepas dari yang namanya energi. Manusia agar tetap dapat
bertahan hidup memerlukan energi kimia berupa makanan dimana energi
tersebut akan diolah dalam bentuk metabolisme. Selain makanannya manusia
juga memerlukan bentuk energi lain agar dapat menjalani aktivitasnya
seperti energi panas yang digunakan untuk memasak, energi mekanik yang
digunakan dalam industri dan bentuk-bentuk energi yang lain
Dari sekian banyak bentuk energi yang
ada, energi listrik lah yang paling banyak dimanfaatkan oleh manusia,
hal tersebut dikarenakan energi listrik sangat mudah diubah menjadi
bentuk energi yang lain, sehingga hanya dengan memanfaatkan energi
listrik maka kebutuhan energi yang lain akan dapat terpenuhi, selain itu
energi listrik juga dapat disimpan dan digunakan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan jadi akan lebih hemat.
Mengingat kebutuhan masyarakat akan
listrik yang begitu besar, maka sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan
bahwa “aset yang menyangkut harkat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara” pemerintah mengambil alih pengelolaan listrik yang ada di
Indonesia dalam sebuah Perusahaan Listrik Negara (PLN). PLN berkewajiban
menyuplai listrik untuk kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan masyarakat dan negara.
Untuk menghasilkan listrik PLN membuat
beberapa pembangkit listrik yang tersebar di berbagai daerah. Beberapa
jenis pembangkit listrik milik PLN antara lain Pembangkit Listrik Tenaga
Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) serta
beberapa sumber pembangkit yang menggunakan energi alternatif lain
seperti tenaga angin, tenaga sinar matahari, bahkan kini dikembangkan
agar sampah mampu diolah agar mampu menghasilkan listrik dari gas metana
yang dihasilkan.
Dalam upaya terlaksananya pembangunan
yang merata maka PLN bertugas untuk mendistribusikan listrik dari sumber
pembangkit listrik ke daerah-daerah lain yang membutuhkan. Mengingat
luas negara Indonesia yang sangat luas sehingga jarak yang dibutuhkan
dari sumber pembangkit listrik ke daerah tujuan juga sangat jauh. Jika
ditinjau maka ini merupakan suatu masalah, karena apabila listrik
ditransmisikan pada jarak yang jauh melalui suatu konduktor, maka
lama-kelamaan energi listrik tersebut akan berkurang karena telah
berubah menjadi energi panas pada kabel listrik. Untuk menghindari hal
tersebut maka salah satu cara yang dilakukan oleh PLN yaitu dengan
menaikkan tegangan listrik, hal tersebut sesuai dengan hukum fisika
yaitu pada tegangan yang sangat tinggi dan kuat arus yang rendah maka
listrik tidak akan berubah menjadi energi panas saat dilewatkan pada
suatu konduktor. Maka dari itulah dalam pendistribusian listrik dikenal
istilah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan
Ekstra Tinggi (SUTET). Saluran tersebut merupakan kabel-kabel yang
dihubungkan pada menara yang sangat tinggi.
Pada
awal-awal pembangunan SUTT maupun SUTET, tidak ada masyarakat yang
memprotes kehadirannya, namun sejak adanya kasus sengketa tanah pada
areal yang dilalui SUTET maka mulailah muncul isu bahwa SUTT dan SUTET
adalah penyebab dari berbagai penyakit dari masyarakat yang tinggal di
sekitarnya.
Dalam
perkembangannya muncullah berbagai tanggapan terhadap isu tersebut,
baik dari masyarakat awam sampai para ahli. Di antara mereka terbagi
menjadi dua kelompok, kelompok pertama mengatakan bahwa SUTET berdampak
pada kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya, sedangkan kelompok
kedua mengatakan bahwa penyakit yang dialami oleh masyarakat tersebut
tidak ada hubungannya dengan pembangunan SUTET di daerah tersebut,
mereka menganggap bahwa isu tersebut hanya untuk mencari sensasi agar
pemerintah mau memberikan ganti rugi terhadap penyakit yang mereka
alami.
Medan Listrik dan Medan Magnet
Ilmu
mengenai kelistrikan mulai berkembang sejak sejak adanya teori mengenai
penyusun materi. Dari hasil penelitian maka ditemukan bahwa partikel
penyusun zat adalah atom. Perkembangan selanjutnya ditemukan bahwa atom
sendiri tersusun inti yang terdiri dari neutron, proton yang bermuatan
positif, dimana inti tersebut dikelilingi oleh elektron-elektron yang
bermuatan negatif. Pada atom netral jumlah proton sama dengan jumlah
elektron sehingga dalam atom netral total muatannya adalah nol.
Salah
satu sifat dari elektron adalah mampu tereksistansi dan bergerak antara
atom satu ke atom yang lain. Suatu zat akan dikatakan bermuatan negatif
apabila zat tersebut kelebihan elektron, sebaliknya suatu zat akan
dikatakan bermuatan positif apabila zat tersebut kekurangan elektron.
Listrik
adalah kondisi dari partikel subatomik tertentu baik itu proton maupun
elektron yang menyebabkan penarikan dan penolakan gaya diantaranya. Gaya
listrik tersebut timbul akibat adanya muatan listrik yang dikandung
oleh proton maupun elektron. Gaya tarik menarik akan timbul apabila dua
benda memiliki muatan yang tidak sejenis, sebaliknya gaya tolak menolak
akan timbul apabila dua benda bermuatan sejenis.
Gaya
antara dua buah partikel bermuatan yang dipisahkan oleh suatu jarak
tertentu tanpa kontak antar keduanya disebut action of distance. Konsep
yang dapat menjelaskan tentang gaya tersebut adalah konsep medan. Medan
adalah ruang di sekitar benda dimana setiap titik dalam ruang tersebut
akan terpengaruh oleh gaya yang ditimbulkan oleh benda. Medan yang
timbul akibat adanya muatan listrik disebut medan listrik.
Hans
Cristian Oersted, seorang ilmuwan dari Denmark menemukan bahwa di
sekitar kawat berarus listrik terdapat medan magnet. Sedangkan Faraday
menemukan bahwa perubahan medan magnet dapat menimbulkan medan listrik berupa
tegangan induksi, yang dibuktikan dengan menggerakkan magnet dalam
kumparan. Kemudian berdasarkan kedua hasil penelitian tersebut Maxwell
menemukan bahwa perubahan medan listrik dan medan magnet terjadi secara
serentak saling tegak lurus dan yang satu ditimbulkan oleh perubahan
yang lainnya. Perubahan kedua medan tersebut merambat dengan cepat
rambat yang sama dengan cepat rambat cahaya.
Pengertian SUTET
SUTET
atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi merupakan media
pendistribusian listrik oleh PLN berupa kabel dengan tegangan listriknya
dinaikkan hingga mencapai 500kV yang ditunjukkan untuk menyalurkan
listrik dari pusat pembangkit listrik menuju pusat-pusat beban yang
jaraknya sangat jauh.
Tujuan
penaikan tegangan listrik tersebut adalah untuk mengurangi energi
listrik yang terbuang akibat diubah menjadi energi panas saat melewati
kabel listrik sehingga energi listrik bisa disalurkan secara efisien.
Hal tersebut penting dilakukan mengingat keadaan geografis dari
Indonesia itu sendiri yang sangat luas dan terdiri atas pulau-pulau
dimana tidak semua pulau memiliki sumber daya alam yang mampu diolah
menjadi energi listrik sedangkan listrik merupakan kebutuhan pokok
masyarakat dan industri yang harus dibagi secara merata ke tiap-tiap
daerah demi mewujudkan “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
SUTET
sendiri dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu SUTET pipa bawah tanah
atau bawah air, dan SUTET konstruksi udara. Indonesia sebagai negara
yang berbentuk kepulauan menggunakan kedua jenis SUTET ini, SUTET bawah
air digunakan untuk mendistribusikan listrik antar satu pulau dengan
pulau lain, sedangkan SUTET konstruksi udara digunakan untuk
mendistribusikan listrik di darat.
Di
negara-negara yang memiliki wilayah sangat luas seperti USA dan Rusia
digunakan tegangan yang lebih tinggi dari 500kV, dan diistilahkan dengan
Saluran Udara Tegangan Ultra Tinggi (SUTUT) yang besarnya berkisar
765kV sampai 1100kV dimana jenis saluran yang digunakan adalah
konstruksi udara karena biaya pembuatan serta perawatannya lebih murah
dan mudah.
Karena SUTET merupakan kawat yang
berarus maka tentu saja SUTET menghasilkan medan listrik dan medan
magnet dalam bentuk gelombang elektromagnetik. Berikut adalah
dampak-dampak yang ditimbulkan oleh medan listrik pada SUTET yang dapat
dirasakan secara kasat mata:
- Menimbulkan suara/bunyi mendesis akibat ionisasi pada permukaan penghantar (konduktor) yang kadang disertai cahaya keunguan,
- Bulu/rambut berdiri pada bagian badan yang terpajan akibat gaya tarik medan listrik yang kecil,
- Lampu neon dan tes-pen dapat menyala tetapi redup, akibat mudahnya gas neon di dalam tabung lampu dan tes-pen terionisasi,
- Kejutan lemah pada sentuhan pertama
terhadap benda-benda yang mudah menghantar listrik (seperti atap seng,
pagar besi, kawat jemuran dan badan mobil).
Atas alasan keamanan maka pemerintah
melalui Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/1992
mengatur tentang syarat pembangunan SUTET, yaitu agar jarak minimum
titik tertinggi bangunan (pohon) terhadap titik terendah kawat
penghantar SUTET 500 kV harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Jarak minimum titik tertinggi bangunan tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m
- Jarak minimum titik tertinggi jembatan besi titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 8,5 m
- Jarak minimum jalan kereta api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
- Jarak minimum lapangan terbuka terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 11 m
- Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
- Jarak minimum titik tertinggi bangunan tidak tahan api terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m
- Jarak minimum jalan raya terhadap titik terendah kawat penghantar SUTET 500 kV adalah 15 m.
Dalam pembangunan SUTET juga dikenal
istilah ruang bebas dan ruang aman. Ruang bebas adalah ruang yang harus
bebas dari benda-benda dan kegiatan lainnya. Ruang bebas ditetapkan
berbeda-beda dalam luas dan bentuk. Sementara ruang aman adalah ruang
yang berada di luar ruang bebas dimana pada ruang aman lahan atau
tanahnya yang masih dapat dimanfaatkan. Dalam ruang aman pengaruh kuat
medan listrik dan kuat medan magnet sudah dipertimbangkan dengan mengacu
kepada peraturan yang berlaku. Ruang bebas dan ruang aman dapat diatur
besarnya sesuai kebutuhan pada saat mempersiapkan rancang bangun.
Ruang aman dapat diperluas dengan cara
meninggikan menara dan atau memperpendek jarak antara menara, sehingga
bila ada pemukiman yang akan dilintasi SUTT / SUTET yang akan dibangun
berada di dalam ruang yang aman.
Dampak SUTET Terhadap Kesehatan Masyarakat
Pada bulan Mei tahun 2000 terjadi kasus
sengketa tanah antara warga yang tinggal di kawasan SUTET dengan PLN,
kasus tersebut berbuntut panjang hingga mulai muncul isu bahwa
masyarakat yang tinggal di bawah menara SUTET merasa dirugikan dari segi
kesehatan karena merasa berbagai penyakit yang mereka alami disebabkan
oleh adanya pengaruh medan listrik dan medan magnet yang ditimbulkan
oleh SUTET. Kemudian isu ini kembali mencuat pada awal tahun 2006,
masyarakat yang tinggal di kawasan SUTET melakukan aksi mogok makan
menuntut dana kompensasi yang harus dibayar oleh PLN akibat dampak
negatif yang ditimbulkan medan listrik dan medan magnet SUTET terhadap
kesehatan mereka.
Walaupun PLN telah berkelit bahwa
pembangunan SUTET telah sesuai dengan standar pemerintah namun jika
ditinjau ulang peraturan mengenai rancang bangun SUTET ternyata hanya
ditunjukkan untuk menanggulangi hal-hal yang bersifat teknis bukan dari
kesehatan. Sebagai contoh peraturan tentang jarak minimum SUTET terhadap
rumah penduduk ditunjukkan agar apabila terjadi gempa dan menara SUTET
roboh maka masyarakat yang tinggal di bawahnya tidak tersengat listrik,
padahal SUTET juga menghasilkan medan listrik dan medan magnet yang yang
dampaknya terhadap manusia masih kontroversial.
Medan listrik dan medan magnet termasuk
kelompok radiasi non-pengion. Radiasi ini relatif tidak berbahaya,
berbeda sama sekali dengan radiasi jenis pengion seperti radiasi nuklir
atau radiasi sinar rontgen. Baik medan listrik dan medan magnet
sebenarnya sudah ada sejak bumi terbentuk. Awan yang mengandung
potensial air, terdapat medan listrik yang besarnya antara 3000 – 30.000
V/m. Demikian juga bumi secara alamiah bermedan listrik (100 – 500 V/m)
dan bermedan magnet (0,004 – 0,007 mT). Di dalam rumah, di tempat
kerja, di kantor atau di bengkel terdapat medan listrik dan medan magnet
buatan. Medan listrik dan medan magnet ini biasanya berasal dari
instalasi dan peralatan listrik. Pada sistem instalasi yang bertegangan
dan berarus selalu timbul medan listrik. Tetapi medan listrik ini sudah
melemah karena jaraknya cukup jauh dari sumber.
Di bawah SUTR dan SUTM kuat medan magnet
bervariasi antara 0,1–3,5 mikrotesla. Di dalam bangunan rumah, kantor,
bengkel atau pabrik, medan magnet karena saluran udara ini jauh lebih
lemah lagi. Diusahakan dalam pemilihan jalur SUTET tidak melintas daerah
pemukiman, hutan lindung maupun cagar alam. Di beberapa daerah
pemukiman yang padat mungkin tidak bisa dihindari jalur SUTET untuk
melintas, tetapi baik medan listrik maupun medan magnet tidak boleh di
atas ambang batas yang diperbolehkan.
Kekhawatiran akan pengaruh buruk medan
listrik dan medan magnet terhadap kesehatan dipicu oleh publikasi hasil
penelitian yang dilakukan oleh Wertheimer dan Leeper pada tahun 1979 di
Amerika. Penelitian tersebut menggambarkan adanya hubungan kenaikan
risiko kematian akibat kanker pada anak dengan jarak tempat tinggal yang
dekat jaringan transmisi listrik tegangan tinggi. Banyak ahli yang
meragukan hasil penelitian tersebut dengan menunjuk berbagai
kelemahannya, antara lain tidak adanya data hasil pengukuran kuat medan
listrik dan medan magnet yang mengenai kelompok anak-anak yang diteliti.
Kemudian berbagai ahli mulai lebih mendalami penelitian ini, namun
hasil yang didapat justru beragam, bahkan sebagian besar bersifat
kontradiktif. Dilaporkan, studi Feyching dan Ahlboum pada tahun 1993,
meta analisisnya merupakan penelitian yang mendukung hasil
Wertheimer,sedangkan koreksi yang dilakukan oleh peneliti lainnya
seperti yang dilakukan oleh Savitz dan kawan-kawan serta temuan studi
Fulton dan kawan-kawan, ternyata hubungan tersebut tidak ada. Hasil
penelitian dengan metode yang lebih disempurnakan pernah dilakukan oleh
Maria Linett dan kawan-kawan dari National Cancer Institute -Amerika
tahun 1997. Penelitian yang melibatkan lebih kurang 1200 anak ini
melaporkan bahwa tidak ada hubungan antara kejadian kanker pada anak
yang terpajan medan listrik dan medan magnet dengan anak-anak yang tidak
terpajan. Hasil yang sama juga diperoleh pada studi Kanada 1999, studi
Inggris 1999-2000 dan studi Selandia Baru. Temuan tersebut mengukuhkan
penolakan terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh Wertheimer dan
Leeper tersebut.
Sebuah studi yang dilakukan oleh Dr.
Gerald Draper dalam studi yang dilakukan bersama dengan koleganya dari
Chilhood Cancer Research Group di Oxford University dan Dr. John
Swanson, penasehat sains di National Grid Transco, menemukan bahwa
anak-anak yang tinggal kurang dari 200 meter dari jalur tegangan tinggi,
saat dilahirkan memiliki risiko menderita leukemia sebesar 70 persen
daripada yang tinggal dari jarak 600 meter atau lebih. Ditemukan lima
kali lipat lebih besar kasus leukemia pada bayi yang dilahirkan di
daerah sekitar SUTET atau sebesar 400 dalam setahun dari 1 persen jumlah
penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Secara keseluruhan, anak-anak
yang hidupnya dalam radius 200 meter dari tiang tegangan tinggi sekitar
70 persen diantaranya terkena leukemia dan yang hidup antara 200-600
meter sekitar 20 persen dibandingkan dengan yang tinggal lebih dari 600
meter. Walaupun demikian, peningkatan risiko leukemia masih ditemukan
pada jarak dimana besar medan listrik bernilai di bawah kondisi di dalam
rumah, sehingga disimpulkan bahwa peningkatan risiko leukemia tidak
diakibatkan oleh medan listrik atau medan magnet yang diakibatkan oleh
SUTET. Penelitian yang sama juga dilakukan oleh Corrie Wawolumaya dari
Bagian Ilmu Kedokteran Komunitas Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia pernah melakukan penelitian terhadap pemukiman di sekitar
SUTET. Hasilnya tidak ditemukan hubungan antara kanker darah (leukemia)
dan SUTET
Berdasarkan hasil penelitian Dr. Anies,
M.Kes. PKK dari UNDIP, pada penduduk di bawah SUTET 500 kV di Kabupaten
Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Tegal (2004) menunjukkan
bahwa besar risiko electrical sensitivity pada penduduk yang bertempat
tinggal di bawah SUTET 500 kV adalah 5,8 kali lebih besar dibandingkan
dengan penduduk yang tidak bertempat tinggal di bawah SUTET 500 kV.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa pajanan medan elektromagnetik yang
berasal dari SUTET 500 kV berisiko menimbulkan gangguan kesehatan pada
penduduk, yaitu sekumpulan gejala hipersensitivitas yang dikenal dengan electrical sensitivity
berupa keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan
keletihan menahun (chronic fatigue syndrome). Hasil penemuan Anies
menyimpulkan bahwa ketiga gejala tersebut dapat dialami sekaligus oleh
seseorang, sehingga penemuan baru ini diwacanakan sebagai “Trias Anies”.
Dalam tiga dekade terakhir ini telah
dilakukan berbagai penelitian tentang dampak medan elektromagnetik
terhadap kesehatan manusia. Reiter (1997) melaporkan, pemajanan medan
elektromagnetik dapat mempengaruhi metabolisme hormon melatonin
(N-acetyl-5-metoksitriptamin) yang diproduksi oleh kelenjar pineal.
Hormon ini berfungsi menekan timbulnya kanker, terutama kanker payudara.
Rendahnya produksi hormon melatonin dapat menimbulkan risiko kanker
payudara. Kenaikan kadar hormon melatonin dapat menaikkan kadar
prolaktin, menyebabkan pembesaran payudara dan menurunkan kemampuan
seksual. Di samping itu, hormon melatonin mengatur irama sirkadian atau
irama bangun dan tidur, sehingga rendahnya kadar melatonin dapat
mengakibatkan sukar tidur.
Penelitian pengaruh SUTET terhadap
kesehatan manusia menghasilkan hasil yang beragam karena penelitian ini
memang sangat sulit dilakukan, hal tersebut karena penelitian yang
selama ini dilakukan hanya bersifat observasi serta subjektivitas dari
orang yang tinggal di areal SUTET, padahal agar mendapatkan data yang
akurat maka metode eksperimen sangat diperlukan agar dihasilkan data
yang akurat dan objektif, namun penelitian dengan manusia sebagai objek
eksperimen tentu tidak mungkin dilakukan karena dianggap tidak etis dan
manusiawi.
Penelitian dengan menggunakan hewan
percobaan sebenarnya pernah dilakukan sejak tahun 60-an dengan hasilnya
bervariasi mulai dari gambaran yang tidak berpengaruh, adanya perubahan
perilaku sampai pada pengaruh terjadinya cacat pada keturunan.
Sesungguhnya hasil penelitian pada hewan yang menunjukkan adanya
pengaruh buruk tersebut diakibatkan oleh penggunaan kuat medan listrik
atau medan magnet yang sangat besar dalam percobaan tersebut. Percobaan
dengan kuat medan listrik dan medan magnet sampai pada tingkat yang
menghasilkan kelainan tersebut memang diperlukan untuk mengetahui proses
terjadinya gangguan tertentu sehingga dapat dipergunakan sebagai dasar
penanggulangannya. Kuat medan listrik dan medan magnet yang digunakan
pada percobaan tersebut hampir mustahil dapat dihasilkan dan terjadi di
lingkungan sekitar kehidupan manusia. Pengaruh medan listrik dan medan
magnet terhadap kesehatan sangat tergantung pada dosis yang diterimanya.
Dosis yang kecil tentu tidak akan berpengaruh, bahkan penelitian yang
dilakukan oleh Piekarsi dari negara bekas Uni Soviet menunjukkan efek
positif terhadap penyambungan tulang yang patah pada anjing percobaan.
John Moulder mencoba menarik kesimpulan
dari ratusan penelitian tentang dampak SUTET terhadap kesehatan. Moulder
menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat antara medan
tegangan listrik dan kesehatan manusia (termasuk kanker). Walaupun
demikian medan tegangan listrik belum bisa dibuktikan benar-benar aman.
Selain itu disepakati juga bahwa jika ada bahaya kesehatan terhadap
manusia, maka itu hanya terjadi pada sebagian kecil kelompok. Pernyataan
tersebut diperkuat oleh WHO yang berkesimpulan bahwa tidak banyak
pengaruh yang ditimbulkan oleh medan listrik sampai 20 kV/m pada manusia
dan medan listrik sampai 100 kV/m tidak mempengaruhi kesehatan hewan
percobaan. Selain itu, percobaan beberapa sukarelawan pada medan magnet 5
mT hanya memiliki sedikit efek pada hasil uji klinis dan fisik.
Para ahli telah sepakat bahwa medan
listrik dan medan magnet yang berasal dari jaringan listrik digolongkan
sebagai frekuensi ekstrem rendah dengan konsekuensi kemampuan
memindahkan energi sangat kecil, sehingga tidak mampu mempengaruhi
ikatan kimia pembentuk sel-sel tubuh manusia. Di samping itu sel tubuh
manusia mempunyai kuat medan listrik sekitar 10 juta Volt/m yang jauh
lebih kuat dari medan listrik luar. Medan listrik dan medan magnet
dengan frekuensi ekstrem rendah ini juga tidak mungkin menimbulkan efek
panas seperti yang dapat terjadi pada efek medan elektromagnet gelombang
mikro, frekuensi radio, dan frekuensi yang lebih tinggi seperti pada
telepon seluler. Adanya sementara orang yang tinggal dekat dengan
jaringan transmisi listrik melaporkan keluhan-keluhan seperti sakit
kepala, pusing, berdebar dan susah tidur serta kelemahan seksual adalah
bersifat subyektif, karena persepsi mereka yang kurang tepat.
Batas Pajanan Medan Listrik dan Medan Magnet
Atas dasar penelitian akan dampak medan
elektromagnetik yang masih kontroversial. Maka demi alasan keamanan
tentu saja batas-batas medan listrik dan medan magnet pada manusia harus
ditetapkan secara jelas. Kriteria yang dipakai dalam penentuan batas
pajanan menggunakan rapat arus yang diinduksi dalam tubuh. Karena
arus-arus induksi dalam tubuh tidak dapat dengan mudah diukur secara
langsung maka penentuan batas pajanan diturunkan dari nilai kriteria
arus induksi dalam tubuh berupa kuat medan listrik yang tidak terganggu
dan rapat fluks magnetik (Berhardt, 1985 serta Kaune dan Forsythe,
1985).
Secara garis besar, energi total yang diserap dan distribusinya di dalam tubuh manusia adalah tergantung beberapa hal:
- Frekuensi dan panjang gelombang medan elektromagnetik.
- Polarisasi medan EMF.
- Konfigurasi (seperti jarak) antara badan dan sumber radiasi EMF.
- Keadaan paparan radiasi, seperti adanya benda lain di sekitar sumber radiasi.
- Sifat-sifat elektrik (listrik) tubuh
(konstan dielektrik dan konduktivitas). Hal ini sangat tergantung pada
kadar air di dalam tubuh. Radiasi akan lebih banyak diserap pada media
dengan konstan dielektrik yang tinggi, seperti otak, otot, dan jaringan
lainnya dengan kadar air yang tinggi.
UNEP, WHO dan IRPA pada tahun 1987
mengeluarkan suatu pernyataan mengenai nilai rapat arus induksi terhadap
efek-efek biologis yang ditimbulkan akibat pajanan medan listrik dan
medan magnet pada frekuensi 50-60HZ terhadap tubuh manusia sebagai
berikut:
- Antara 1 dan 10 mA/m2 tidak menimbulkan efek biologis yang berarti.
- Antara 10 dan 100 mA/m2 menimbulkan efek biologis yang terbukti termasuk efek pada sistem penglihatan dan syaraf.
- Antara 100 dan 1000 mA/m2 menimbulkan
stimulasi pada jaringan-jaringan yang dapat dirangsang dan ada
kemungkinan bahaya terhadap kesehatan.
- Di atas 1000 mA/m2 dapat menimbulkan ekstrasistole dan vibrasi ventrikular dari jantung (bahaya akut terhadap kesehatan).
Sementara menunggu ditetapkannya
Enviromental Health Criteria dari WHO mengenai medan elektromagnetik,
Pemerintah akan mengadopsi rekomendasi International Radiation
Protection Association (IRPA) dan WHO 1990 untuk batas pajanan Medan
Listrik dan Medan Magnet 50 – 60 Hz sebagai berikut:
|
Klasifikasi
|
Medan Listrik (kV/m)
|
Medan Magnet (miliTesla)
|
|
Lingkungan Kerja
- Sepanjang hari kerja
- Waktu singkat
- Anggota tubuh
|
10
30 (s/d 2 jam per hari)
–
|
0,5
5,0 (s/d 2 jam per hari)
25
|
|
Lingkungan Umum
- Sampai 24 jam per hari
- Beberapa jam per hari
|
5
10
|
0,1
1
|
Standar medan listrik dan medan magnet
50-60 Hz di beberapa negara maju untuk tingkat pajanan terus menerus
pada kelompok masyarakat umum (MU) dan kelompok pekerja (KP) adalah
sebagai berikut:
|
Standard
|
Medan Listrik (kV/m)
|
Medan Magnet (mT)
|
|
MU
|
KP
|
MU
|
KP
|
|
IRPA (1990)
|
5
|
10
|
0,1
|
0,5
|
|
Australia NHMRC (1989)
|
5
|
10
|
0,1
|
0,5
|
|
Jerman (1989)
|
20,6
|
20,6
|
5,024
|
5,024
|
|
UK NRPB (1989)
|
12,28
|
12,28
|
2,0
|
2,0
|
|
USSR (1975; 1978)
|
.
|
5
|
–
|
10
|
|
USSR (1985)
|
.
|
–
|
–
|
1,76
|
|
USA ACGIH (1991)
|
–
|
25
|
–
|
1,0 (60 Hz)
|
|
Polandia
|
–
|
15
|
–
|
–
|
Di Indonesia, pengamanan terhadap pengaruh medan listrik dan medan
magnet 50-60 Hz pada tegangan 115 V, diatur berdasarkan Peraturan
Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/47/MPE/ 1992, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Medan Listrik
|
Peralatan
|
Medan listrik berjarak 30 cm (kV/m)
|
Peralatan
|
Medan Listrik berjarak 30 cm (kV/m)
|
|
1.0in” > selimut
listrik
|
0,500
|
1.0in”>Pengering rambut
|
0,040
|
|
Stereo Set
|
0,180
|
TV berwarna
|
0,030
|
|
1.0in” > lemari pendingin
|
0,060
|
1.0in”>Penyedot
debu
|
0,016
|
|
1.0in” > setrika
listrik
|
0,060
|
1.0in”>Lampu pijar
|
0,002
|
Medan Magnet
|
Peralatan
|
Medan Magnet (0,001 x mT)
pada jarak
|
|
3 cm
|
30 cm
|
100 cm
|
|
1.0in” > Pengering
rambut
|
6 – 2000
|
0,01 – 7
|
0,01 – 0,3
|
|
Alat cukup
|
15 – 1500
|
0,08 – 5
|
0,01 – 0,3
|
|
Bor listrik
|
400 – 800
|
2 – 3,5
|
0,08 – 0,2
|
|
1.0in” > Mixer
|
60 – 700
|
0,6 – 10
|
0,02 – 0,025
|
|
1.0in” > Televisi
|
2,5 – 50
|
0,04 – 2
|
0,01 – 0,15
|
|
1.0in” > Setrika
listrik
|
8 – 30
|
0,12 – 0,3
|
0,01 – 0,025
|
|
1.0in” > Lemari
pendingin
|
0,5 – 1,7
|
0,01 – 0,25
|
< 0,01
|
Sumber : Departemen Pertambangan dan Energi (No. 01.P/47/MPE/1992)
Dalam menentukan batas medan dari medan
listrik dan medan magnetik yang aman bagi tubuh manusia maka diperlukan
suatu satuan baru, satuan tersebut adalah SAR. SAR atau Specific
Absorption Rate yaitu unit ukuran paparan gelombang radio terhadap tubuh
manusia. Pengukuran SAR dilakukan dengan metode-metode yang telah
dibakukan yaitu ketika peralatan elektronik memancarkan gelombang radio
pada tingkat energi tertinggi yang diizinkan pada semua batas panjang
gelombang yang digunakan.
Informasi data SAR untuk penduduk di
negara-negara yang telah menganut ambang batas SAR yang dianjurkan oleh
badan International Commision on Non-Ionizing Radiation Protection
(ICNIRP) atau Komisi Perlindungan Radiasi Non-Ionik, yaitu sebesar 2W/kg
yang dirata-ratakan pada 10gram jaringan tubuh. Negara tersebut antara
lain negara-negara Uni Eropa, USA, Jepang, Brasil dan Selandia Baru.
Pengukuran Kuat Medan Listrik dan Medan Magnet SUTET
Untuk mengetahui berapa kuat medan
listrik dan medan magnet yang dihasilkan oleh SUTET serta memastikan
apakah SUTET berdampak pada kesehatan sesuai standar yang ditetapkan
oleh pemerintah dan WHO maka pengukuran terhadap kuat medan listrik dan
kuat medan magnet pada SUTET perlu dilakukan.
Pengukuran medan listrik di bawah
jaringan SUTET 500 kV telah dilakukan di lapangan terbuka tanpa
pepohonan pada andongan terendah di 4 lokasi yaitu Ciledug, Cirata,
Ungaran dan Gresik. Berikut adalah data hasil pengukuran:
- Ciledug mencapai angka maksimum 4 kV/m pada titik di bawah konduktor phasa sejarak 10 meter dari pusat sumbu saluran.
- Cirata mencapai angka maksimum 17 kV/m pada titik sejarak 5 m
- Ungaran mencapai angka maksimum 4,78 kV/m pada titik sejarak 15 m
- Gresik mencapai angka maksimum 3,32 kV/m pada titik sejarak 20 m.
Menurut IRPA dan WHO, batasan pajanan
kuat medan listrik yang diduga dapat menimbulkan efek biologis untuk
umum adalah 5 kV/m, sedang hasil pengukuran di lapangan terbuka terhadap
kuat medan listrik di bawah SUTET mencapai angka maksimum 4.78 kV/m (di
Ungaran) pada titik sejarak 15 m, kecuali di daerah Cirata mencapai 17
kV/m tetapi ini merupakan tempat tebing dan curam yang tidak dilalui
penduduk.
Pengukuran kuat medan Listrik di dalam
rumah juga dilakukan di 3 lokasi pada posisi listrik hidup, dengan hasil
pengukuran sebagai berikut:
- Desa Marga Hurip, Kec. Banjaran, Kab. Bandung diperoleh angka maksimum 0.0255 kV/m
- Desa Genuk RT. 01 Ungaran diperoleh
angka maksimum 0.0124 kV/m; dan perumahan Bhakti Pertiwi Gresik
diperoleh angka maksimum 0.0175 kV/m. Dari data hasil pengukuran
tersebut dapat diketahui bahwa medan listrik yang dihasilkan oleh SUTET
masih jauh jika dibandingkan dengan standar dari WHO atau pemerintah.
Pengukuran medan magnet juga dilakukan
di 4 tempat yang sama dengan pengukuran medan listrik. Berikut adalah
data hasil pengukuran:
- Pengukuran kuat medan untuk Ciledug mencapai angka maksimum 0,0021 miliTesla di titik 0 meter (sejajar tower).
- Cirata mencapai angka maksimum 0,036 miliTesla pada titik sejarak 0 m.
- Ungaran mencapai angka maksimum 0,00180 miliTesla pada titik sejarak 0 m.
- Gresik mencapai angka maksimum 0,0021 miliTesla pada titik sejarak 0 m.
Menurut IRPA dan WHO, batasan pajanan
kuat medan magnet yang diduga dapat menimbulkan efek biologis untuk umum
adalah 0,5 mili Tesla, sedang seperti diuraikan di atas kuat medan
magnet di bawah SUTET 500 kV di lapangan terbuka mencapai harga maksimum
0,036 mili Tesla (di Cirata) pada titik 0 m sejajar tower. Jadi masih
sangat jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Pengukuran kuat medan magnet pada areal
perumahan juga dilakukan di tiga lokasi pada posisi listrik nyala, dan
diperoleh hasil sebagai berikut:
- Desa Marga Hurip, Kec. Banjaran, Kab. Bandung diperoleh angka maksimum 0.0255 mili Tesla.
- Desa Genuk RT. 01 Ungaran diperoleh angka maksimum 0.0124 mili Tesla.
- Perum Bhakti Pertiwi Gresik diperoleh angka maksimum 0.0175 mili Tesla.
Pengukuran kuat medan magnet di dalam
rumah dengan posisi listrik nyala memperlihatkan harga yang kecil. Hal
ini, sama seperti pada kasus pengukuran medan listrik. Hasil pengukuran
ini jauh di bawah batas pajanan yang diperbolehkan. Hal tersebut berarti
SUTET tidak berdampak terhadap kesehatan warga yang tinggal di bawahnya
sesuai dengan standar pemerintah dan WHO.
Cara Mengurangi Dampak Negatif SUTET
Dari hasil penelitian dapat dilihat
bahwa menurut standar WHO dan pemerintah maka SUTET dinyatakan aman.
Namun hak tersebut masih sangat meragukan, berhubung banyak kasus yang
telah dialami warga yang tinggal di areal SUTET apalagi standar akan
batas minimal medan listrik dan medan magnetik belum dapat diketahui
secara pasti. Untuk itu upaya-upaya pencegahan serta penanggulangan akan
dampak SUTET terhadap kesehatan sangat disarankan.
Dari penelitian yang sudah dilakukan
ditemukan kuat medan listrik di halaman/luar rumah lebih tinggi
dibandingkan dengan di dalam rumah, hal tersebut disebabkan karena pada
halaman rumah media penghalang gelombang elektromagnetik lebih sedikit
jika dibandingkan dengan di dalam rumah. Dari sana dapat diketahui
upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan dalam menanggulangi dampak
medan listrik dan medan magnetik yang dihasilkan oleh SUTET berikut
diantaranya:
- Mengusahakan agar rumah berlangit-langit.
- Menanam pepohonan sebanyak mungkin di sekitar rumah pada lahan yang kosong.
- Bagian atap rumah yang terbuat dari atap logam sebaiknya ditanahkan (digroundkan).
- Penduduk disarankan tidak berada di
luar rumah terutama pada malam hari terutama antara jam 17-22 karena
pada saat itu arus yang mengalir pada kawat penghantar berada pada titik
puncak beban puncak.
- Sesering mungkin melakukan pengukuran
tegangan pada peralatan rumah yang terbuat dari logam jika ternyata
tegangannya cukup tinggi maka diusahakan peralatan tersebut dijauhkan
dari rumah atau lebih jarang dipakai.
- Penduduk disarankan untuk tidak memasuki daerah sekitar pertanahan kaki menara yang telah diberi pagar oleh PLN.
Yang dimaksud dengan pentanahan adalah
menghubungkan benda-benda yang terbuat dari logam seperti atap seng,
kawat jemuran mobil, motor, dengan tanah dengan menggunakan kabel.
Tujuan dari pentanahan tersebut adalah untuk menetralkan serta mencegah
terjadinya pengkutuban muatan yang dapat terjadi pada objek-objek
tersebut.
Dalam penanaman pohon disarankan agar
puncak pohon berjarak minimum 15 M dari kabel SUTET terbawah. Hal
tersebut bertujuan untuk menghindari bersentuhnya bagian pohon dengan
kabel SUTET yang dapat berakibat putusnya kabel SUTET. Walaupun demikian
bahaya putusnya kawat SUTET belum pernah dijumpai, yang dijumpai adalah
pecahnya isolator, oleh sebab itu PLN mulai menggunakan isolator ganda.